Sidang Mario Dandy
Mario Dandy Tampak Curi-curi Pandang ke Anak AGH Sebelum Sidang Dimulai di PN Jakarta Selatan
Gelagat Mario Dandy curi-curi pandang pun sempat tertangkap kamera, beberapa kalo dirinya menatap ke arah AGH.
"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.
Baca juga: David Ozora Kembali Dirawat Setelah Pergelangan Kakinya Retak Buntut Penganiayaan Mario Dandy
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.