Sidang Mario Dandy

Hadir di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Sebagai Saksi, AGH Gunakan Pakaian Tertutup dan Masker

AGH tampak hadir di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB. Dia terlihat menggunakan hoodie berwarna cream, dan baju putih, serta masker.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Anak AGH (16), dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa  (27/6/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Kekasih Mario Dandy (20), yakni AGH (16) dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi, AGH tampak hadir di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Dia terlihat menggunakan hoodie berwarna cream, dan baju putih, serta dilengkapi masker hitam.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, AGH juga terus menundukkan kepalanya, sambil memegangi penutup kepala jaket, seraya menutupi mata nya.

Baca juga: Hakim dan JPU Tolak Kehadiran Melalui Daring, Anak AG Bakal Datang Berikan Kesaksian Hari Ini

Kehadiran AGH di PN Jakarta Selatan juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Dikatakan Mangatta, pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum hari ini.

"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.

Baca juga: Sidang Penganiayaan, Anak AG Akan Dipanggil Jadi Saksi JPU dengan Didampingi Orang Tua

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap Terdakwa Anak AG Resmi Naik ke Penyidikan

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved