Sidang Mario Dandy

JPU akan Jemput Paksa Amanda Bila Tak Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

JPU pun memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa Amanda sebagai saksi di persidangan Mario Dandy.

Editor: murtopo
Warta Kota/Ramadhan LQ
Anastasia Pretya Amanda (19) mengenakan baju putih dan bermasker didampingi kuasa hukum, Enita Edyalaksmita melaporkan Mario Dandy Satriyo dkk. terkait tuduhan dirinya sebagai provokator pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan empat saksi, satu di antaranya anak AGH (16).

Selain itu, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan mantan Mario Dandy, Pretya Amanda alias APA. 

Akan tetapi, APA tak dapag hadir, dikarenakan tengah dirawat atas sakit batu ginjal yang dideritanya.

Baca juga: Hadir di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Sebagai Saksi, AGH Gunakan Pakaian Tertutup dan Masker

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum menegaskan, Amanda harus hadir di persidangan sebagai saksi.

Maka dari itu, JPU pun memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa Amanda.

"Izin yang mulia, untuk aksi ini (APA) mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa, Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata JPU di persidangan, Selasa (27/6/2023).

Di samping itu, JPU juga memohon agar APA hadir, lantaran akan menggali kesaksian Amanda, dalam perkara ini.

Baca juga: Mangkir Jadi Saksi Mario Dandy, Hakim Pertanyakan Surat Dokter, APA, Begini Jawaban Kuasa Hukum

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut sempat pertanyakan surat dokter mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda (APA), yang sebelumnya disebut jalani operasi karena penyakit batu ginjal, sehingga tak bisa bersaksi di persidangan.

Meski begitu, Hakim sempat ragu dengan surat dokter, lantaran tak ada riwayat batu ginjal dalam surat sakit APA.

Merespon hal tersebut, kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita menuturkan, hakim tak perlu meragukan penyakit batu ginjal yang diderita Amanda.

"Jangan ngarang omongan. Tidak perlu diragukan karena ada surat keterangan dari RS dan dokter. Silakan saja konfirmasi ke RS yang bersangkutan," ucap Enita saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Ini Percakapan Mario Dandy dan David Ozora Soal Hilangnya AG Sebelum Penganiayaan

Enita juga menjelaskan, Amanda telah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok selama satu bulan.

Dia menegaskan, Amanda memang mengeluh sakit pinggang. Namun setelah observasi, ditemukan batu ginjal di tubuh Amanda.

"Kemudian setelah tiga hari di rumah, kembali sakit panas. Ternyata ada pecahan batu di kandung kemih sehingga akan dilakukan tindakan operasi kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ibu Anastasia Pretya Amanda alias APA, yakni Opy Dewi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk ajukan permohonan terhadap Jaksa Penuntut Umum.

Kepada awak media, Opy Dewi sebut ingin ajukan permohonan agar APA tidak menghadiri sidang secara langsung, sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Menurut Opy, anaknya telah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy pada 1 atau 2 Mei 2023. 

Saat itu, APA juga telah memberikan keterangan dengan diambil sumpahnya. Sehingga Opy menilai hal tersebut sudah cukup bagi anaknya.

"Itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu dah cukup bisa dibacakan karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy Dewi kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

"Kita mengajukan permohonan seperti itu dan yang mana sudah diambil sumpah ya," sambungnya.

Lebih lanjut, Opy juga menuturkan APA tak bisa hadir di persidangan sebagai saksi, lantaran teggah alami sakit, sehingga APA harus menjalani operask atas sakit yang dideritanya

"Pengacara lagi di ruang JPU karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved