Depok Hari Ini

Jelang Idul Adha 2023, Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pelaksanaan Kurban

Sepekan menjelang hari raya Idul Adha 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan pelaksanaan kurban.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Lapak penjualan hewan kurban di Jalan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jumat (23/6/2023). 

6. Tersedia fasilitas tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga sakit. Jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR).

Dalam keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar PRHR, dengan memperhatikan beberapa syarat berikut.

1. Bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH atau SV dari daerah asal hewan.

2. Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPHR, lurah diminta melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan. 

3. Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik (H+1, H+2, H+3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat yang dikuatkan dengan surat keterangan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban. 

Menurut Idris, SE ini mengacu pada beberapa peraturan hukum.

Pertama, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Kedua, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P90/MEN LHK/SEKJEN/SET.SATU/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan.

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 10 hari setelah hari raya Idul Adha 1444 Hijriah," tandas Idris.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved