Depok Hari Ini

Jelang Idul Adha 2023, Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pelaksanaan Kurban

Sepekan menjelang hari raya Idul Adha 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan pelaksanaan kurban.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Lapak penjualan hewan kurban di Jalan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Sepekan menjelang hari raya Idul Adha 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan pelaksanaan kurban.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminansia (PPR) di Kota Depok.

Surat Edaran ini ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 20 Juni 2023.

"SE ini mengatur tentang lapak penjualan kurban. Misalnya, lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjualan hewan kurban, dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan," kata Mohammad Idris, Sabtu (2/6/2023).

Baca juga: Sepekan Jelang Idul Adha 2023, Penjualan Hewan Kurban di Sawangan Depok Meningkat

Sementara persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat setempat.

"Lokasi penjualan hewan berdasarkan rekomendasi camat yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

"Lurah melaporkan data dan perkembangannya kepada camat," papar Idris.

Baca juga: Petugas KPKP Jakarta Utara Temukan Hewan Kurban Mengidap Infeksi Kulit dan di Belum Cukup Umur

Dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban, penjual harus memenuhi pernyataan berikut:

1. Menjaga kebersihan area lapak setiap hari dan bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan agar tidak menimbulkan gangguan masyarakat dan lingkungan sekitar hewan dan kesehatan hewan.

2. Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal hewan.

3. Memiliki lahan yang sesuai dengan jumlah disertai pembatas dan pagar agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan masuk ke tempat penjualan lain.

4. Pemilik atau penanggungjawab harus melaporkan kasus hewan sakit terintegrasi penyakit antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau kasus kematian mendadak ke nomor hotline 0812 1330 5834 atau call center 112. 

Baca juga: Beli Hewan Kurban di Rema Farm Ciseeng Bogor Bisa Dapatkan Dua Pahala, Gratis Ongkir di Jabodetabek

5. Limbah hewan dikumpulkan, disinfeksi dan dimasukkan ke dalam karung.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved