Depok Hari Ini

DPRD Kota Depok Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan dan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Setelah laporan dari Ketua Pansus 7, Ketua DPRD meminta persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Depok

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ki-Ka: Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari (Partai Gerindra), Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra (PKS), Wakil Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo (PDI Perjuangan). DPRD Kota Depok mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna pada Kamis (15/6/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - DPRD Kota Depok mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna pada Kamis (15/6/2023).

Dua perda yang disahkan itu adalah Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna DPRD Kota Depok ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Sekda Supian Suri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pantauan TribunnewsDepok.com, rapat paripurna ini dimulai sekira pukul 14.45 WIB.
Namun rapat ini terpaksa diskors selama satu jam karena anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.
"Berdasarkan data presensi, anggota dewan yang hadir baru 30 orang dari total 50 orang. Kita membutuhkan 34 orang agar rapat mencapai kuorum," kata Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra saat membuka sidang di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (15/6/2023).
Putra lalu meminta pendapat dari setiap fraksi apakah rapat dilanjutkan secara hybrid atau diskors hingga kuorum.
Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PDIP setuju dengan rapat hybrid dimana anggota yang tidak hadir secara fisik bisa mengikuti secara online.
Namun sejumlah fraksi lainnya seperti Fraksi Partai Demokrat-PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB-PSI tidak setuju.
Sempat terjadi perdebatan panas terkait hal itu antara anggota dewan. Pada akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat paripurna selama 1 jam hingga mencapai kuorum.
Sidang diskors pada pukul 15.25 WIB dan baru dicabut pada pukul 17.00 WIB saat jumlah anggota sudah mencapai kuorum.
Setelah dibuka lagi, rapat paripurna dimulai dengan pembacaan laporan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 Ikravany Hilman yang memelopori pembahasan dua perda ini.
"Perda Pemajuan Kebudayaan memerintahkan agar dibentuk Dewan Kebudayaan," kata Ikravany.
Dewan Kebudayaan ini dipilih secara demokratis dalam musyawarah kebudayaan yang dilakukan oleh para pelaku budaya, akademisi dan wakil pemerintah daerah sebagai fasilitator.
"Setelah perda ini diundangkan, selambat-lambatnya pada Juni 2024 harus digelar musyawarah kebudayaan untuk memilih Dewan Kebudayaan Kota Depok untuk menggantikan Dewan Kebudayaan yang sudah ada selama ini," paparnya.
Sementara untuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut dia, mengatur jaminan sosial bagi warga Kota Depok yang masuk kategori pekerja non upah.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pekerja non upah yang mendapat insentif dari Pemkot Depok termasuk RT, RW dan marbot masjid," ucap Ikravany.
Setelah laporan dari Ketua Pansus 7, Ketua DPRD meminta persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Depok. Semua fraksi setuju dua raperda ini disahkan menjadi perda.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen perda oleh pimpinan DPRD Kota Depok.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved