Kriminalitas

Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At- Tahrim ayat 6

Rizky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok atas peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa (1/11/2022). 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo

Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Jatijajar Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Hukum Maksimal Pidana Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera

Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut. 

Sebagai informasi, awal bulan November, Selasa (1/11/2022) masyarakat Kota Depok dikejutkan dengan aksi pembunuhan ayah terhadap anak di bawah umur, dengan korban K (11) yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Achmad. 

K meregang nyawa akibat sejumlah luka yang sangat vital pada bagian tubuhnya.
 
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan kepada istrinya yang mengakibatkan Nila Islamia harus terbaring di rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif, sebab mengalami kondisi yang kritis karena luka yang harus diterima akibat senjata tajam. 

Sementara pada hari yang sama, usai dilakukan autopsi atas jasad K di rumah sakit Polri selama 5 jam, K langsung dimakamkan di TPU Jatijajar Dua. 

Tangis haru mewarnai pemakaman K yang dihadiri oleh keluarga, pihak sekolah K juga masyarakat sekitar. 2.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved