Depok Hari Ini

Ayah Bunuh Anak di Depok, Kejari Pastikan Dakwaan Maksimal Pidana Mati

pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004

TribunnewsDepok.com/dok. Kejari Depok
Tim Jaksa (kanan) dari Kejari Depok menerima limpahan tersangka Rizky Noviyandi beserta barang bukti di Kekari Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan dakwaan maksimal bagi tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31).

Rizky adalah tersangka pembantai anggota keluarganya sendiri di rumahnya RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022).

Tersangka diserahkan penyidik Resmob polres metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.

Di mana sebelumnya, tersangka Rizky disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya secara terencana saat anak korban bersiap akan berangkat sekolah.

Baca juga: Imam Budi Hartono Meminta Warga Membuka Bank Sampah di Wilayahnya, Terutama Tingkat RW

Serta dengan tega menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat, penyerahan tersangka dilaksanakan di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (21/2/2023).

Penyerahan yang turut dilakukan dengan barangbukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok

"Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti ,Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Depok," papar Kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu di Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Yeti Wulandari Optimis Partai Gerindra Raih 15 Kursi di Kota Depok dengan Menguatkan Struktur Partai

Tersangka, kata Andi Rio akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam rangka penuntutan perkara ini, Kejari Depok menerjunkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita yang akan memimpin secara langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat Jaksa lainnya yakni Andi Rio rahmatu , Putri Dwi astrini, Alfadera dan Faisal Anwar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved