Depok Hari Ini
Ayah Bunuh Anak di Depok, Kejari Pastikan Dakwaan Maksimal Pidana Mati
pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan dakwaan maksimal bagi tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31).
Rizky adalah tersangka pembantai anggota keluarganya sendiri di rumahnya RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022).
Tersangka diserahkan penyidik Resmob polres metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.
Di mana sebelumnya, tersangka Rizky disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya secara terencana saat anak korban bersiap akan berangkat sekolah.
Baca juga: Imam Budi Hartono Meminta Warga Membuka Bank Sampah di Wilayahnya, Terutama Tingkat RW
Serta dengan tega menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat, penyerahan tersangka dilaksanakan di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (21/2/2023).
Penyerahan yang turut dilakukan dengan barangbukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok
"Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti ,Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Depok," papar Kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu di Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Yeti Wulandari Optimis Partai Gerindra Raih 15 Kursi di Kota Depok dengan Menguatkan Struktur Partai
Tersangka, kata Andi Rio akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam rangka penuntutan perkara ini, Kejari Depok menerjunkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita yang akan memimpin secara langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat Jaksa lainnya yakni Andi Rio rahmatu , Putri Dwi astrini, Alfadera dan Faisal Anwar.
Iwan Setiawan Aktifkan Posyandu Terpadu Kecamatan Guna Menekan Angka Stunting di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Imam Budi Hartono Meminta Warga Membuka Bank Sampah di Wilayahnya, Terutama Tingkat RW |
![]() |
---|
IWAPI Kabupaten Bogor Ingin Terus Lahirkan Pengusaha Perempuan di Usianya ke-48 Tahun |
![]() |
---|
Nur Azizah Tamhid dan Ahmad Syihan Sambangi Bank Sampah di Wilayah Cimanggis Depok |
![]() |
---|
Partai Gerindra Optimis Hadapi Pemilu 2024, Yeti Wulandari: Kami Yakin 2024 Prabowo Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.