Kasus Pembunuhan

Jaksa Penuntut Umum akan Menghadirkan Dua Ahli Forensik dalam Kasus Ayah Bunuh Anak di Tapos

Ubaidillah menuturkan dua dokter ahli forensik yang dihadirkan dalam sidang itu bertugas di RS Bhayangkari Polri dan RS Sentra Medika

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Umar Widodo
Dok.TribunnewsDepok/Gilar Prayogo
Rizky Noviyandi Achmad tersangka kasus pembunuhan anak di Jatijajar, Tapos, Depok saat diperlihatlan ke awak media di Polrestro Depok 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Gilar Prayogo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sidang kasus pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) yang membunuh anak sendiri di Jatijajar, Tapos, Depok, akan lanjut digelar hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua ahli forensik.

"Hari ini akan menghadirkan dua ahli forensik kedokteran dalam sidang pembuktian pembunuhan berencana terhadap anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri yang didakwakan dilakukan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad," kata JPU Kejari Depok, Alfa Dera saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Selain itu menurut, Kasi Intel Kejari Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangannya menyampaikan sidang itu akan dilaksanakan pada Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Negeri Depok. 

Ubaidillah menuturkan dua dokter ahli forensik yang dihadirkan dalam sidang itu bertugas di Rumah Sakit Bhayangkari Polri dan Rumah Sakit Sentra Medika.

"Dalam upaya pembuktian kasus ini, keduanya akan memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran yang terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Rizky," ungkapnya.

Ubaidillah menegaskan bahwa alat bukti yang dihadirkan sampai saat ini sangat mendukung terbukanya fakta bahwa terdakwa Rizky bersalah atas tindakan yang dilakukannya. 

Serta akurat mengenai bukti-bukti serta keterangan di bidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok Ngaku Khilaf, Rizky Novyandi : Saya Sebagai Laki-laki Punya Harga Diri

"Dalam sidang hari ini, Kejari Depok berharap ahli forensik ini mampu memberikan penjelasan yang terperinci. Serta akurat mengenai bukti bukti serta keterangan di bidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa," ungkapnya.

Selain ahli forensik, Jaksa akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

"Jaksa yang ditunjuk adalah jaksa yang berpengalaman sehingga kami optimis jaksa penuntut umum akan melakukan upaya maksimal dalam memastikan bahwa keadilan tercapai dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. (M34).
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved