Kasus Pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum akan Menghadirkan Dua Ahli Forensik dalam Kasus Ayah Bunuh Anak di Tapos
Ubaidillah menuturkan dua dokter ahli forensik yang dihadirkan dalam sidang itu bertugas di RS Bhayangkari Polri dan RS Sentra Medika
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Gilar Prayogo
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sidang kasus pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) yang membunuh anak sendiri di Jatijajar, Tapos, Depok, akan lanjut digelar hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua ahli forensik.
"Hari ini akan menghadirkan dua ahli forensik kedokteran dalam sidang pembuktian pembunuhan berencana terhadap anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri yang didakwakan dilakukan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad," kata JPU Kejari Depok, Alfa Dera saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Selain itu menurut, Kasi Intel Kejari Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangannya menyampaikan sidang itu akan dilaksanakan pada Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Negeri Depok.
Ubaidillah menuturkan dua dokter ahli forensik yang dihadirkan dalam sidang itu bertugas di Rumah Sakit Bhayangkari Polri dan Rumah Sakit Sentra Medika.
"Dalam upaya pembuktian kasus ini, keduanya akan memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran yang terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Rizky," ungkapnya.
Ubaidillah menegaskan bahwa alat bukti yang dihadirkan sampai saat ini sangat mendukung terbukanya fakta bahwa terdakwa Rizky bersalah atas tindakan yang dilakukannya.
Serta akurat mengenai bukti-bukti serta keterangan di bidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok Ngaku Khilaf, Rizky Novyandi : Saya Sebagai Laki-laki Punya Harga Diri
"Dalam sidang hari ini, Kejari Depok berharap ahli forensik ini mampu memberikan penjelasan yang terperinci. Serta akurat mengenai bukti bukti serta keterangan di bidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa," ungkapnya.
Selain ahli forensik, Jaksa akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
"Jaksa yang ditunjuk adalah jaksa yang berpengalaman sehingga kami optimis jaksa penuntut umum akan melakukan upaya maksimal dalam memastikan bahwa keadilan tercapai dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. (M34).
Ria Ricis Berikan THR Umrah ke Penggemar yang Berprofesi Tour Guide di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|
Terima Endorse, Atta Halilintar Hingga Stefan William Diduga Terseret Kasus TPPU Wahyu Kenzo |
![]() |
---|
Ayah Bunuh Anak Jatijajar Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Hukum Maksimal Pidana Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bapak Bunuh Anak di Jatijajar Tapos Depok, Istri Kritis Dibacok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.