Kabar Artis
Kasasi Ditolak MA, Wenny Ariani Bersyukur Rezky Aditya Ayah Biolgis dari Anaknya
Wenny Ariani sangat bersyukur akhirnya MA menolak kasasi Rezky Aditya, dimana putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Wenny Ariani akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi dari pihak Rezky Aditya, atas kasus pengesahan anak.
MA menolak kasasi Rezky Aditya, yang tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang berbunyi dirinya adalah ayah biologis dari putri yang dilahirkan Wenny Ariani.
Wenny Ariani sangat bersyukur akhirnya MA menolak kasasi Rezky Aditya, dimana putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putrinya adalah anak biologis suami Citra Kirana.
"Alhamdulillah MA menjawab semua usaha saya selama ini," kata Wenny Ariani dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023) bersama kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa.
Wenny pun merasa semua usahanya untuk mencari pengesahan kalau putrinya adalah anak biologis Rezky Aditya, seakan terbayarkan.

"Iya, semua usaha saya terbayarkan. Ya usaha saya selama ini kan demi anak saya mendapatkan pengakuan dari Rezky," ucap Wenny Ariani.
Rusdianto Matulatuwa kuasa hukum Wenny Ariani meminta kepada Rezky Aditya untuk tidak lagi menghindar, atas putusan MA.
"Saran saya, Rezky harus menerima putusan ini. Dia mengakui kalau anak dari Wenny adalah anak biologisnya, bukan lagi berdebat soal tidak pernahnya ada tes DNA atau apa, putusan MA sudah akhir," jelas Rusdianto Matulatuwa.
Selain itu, Rusdianto meminta kepada Rezky Aditya untuk melakukan tanggung jawabnya terhadap anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
"Kalau tidak adanya pengakuan dan tanggung jawabnya, Rezky bisa terjerat hukum lagi. Seperti dugaan penelantaran anak, dugaan penghilangan status anak, dan lain sebagainya," ujar Rusdianto.
Baca juga: Rezky Aditya Kembali Tak Menghadiri Persidangan, Ibunda Wenny Turun Tangan Perjuangkan Hak Cucu
Baca juga: Rezky Adhitya Terancam Dipolisikan Jika Tak Akui dan Tanggung Jawab Anak dari Wenny Ariani
Diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang, atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung yang terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Akan tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya, karena tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.
Setelah putusan ditolak, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya, Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang meminta tes DNA terhadap Rezky Adhitya. (ARI).
Rezky Aditya Datangi Polda Metro Jaya dan Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur |
![]() |
---|
Rezky Aditya Bakal Tambah Momongan Jika Anak Pertama Sudah Berusia 4 Tahun |
![]() |
---|
Rezky Aditya Tersandung Masalah Soal Anak, Citra Kirana: Setiap Pernikahan Ada Ujiannya |
![]() |
---|
Rezky Adhitya Terancam Dipolisikan Jika Tak Akui dan Tanggung Jawab Anak dari Wenny Ariani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.