Kabar Artis

Kasasi Ditolak MA, Wenny Ariani Bersyukur Rezky Aditya Ayah Biolgis dari Anaknya

Wenny Ariani sangat bersyukur akhirnya MA menolak kasasi Rezky Aditya, dimana putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Wenny Ariani mantan istri siri Rizky Aditya merasa semua usahanya untuk mencari pengesahan kalau putrinya adalah anak biologis Rezky Aditya, seakan terbayarkan usai MA menolak kasasi dari Rezky 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Wenny Ariani akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi dari pihak Rezky Aditya, atas kasus pengesahan anak.

MA menolak kasasi Rezky Aditya, yang tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang berbunyi dirinya adalah ayah biologis dari putri yang dilahirkan Wenny Ariani.

Wenny Ariani sangat bersyukur akhirnya MA menolak kasasi Rezky Aditya, dimana putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putrinya adalah anak biologis suami Citra Kirana.

"Alhamdulillah MA menjawab semua usaha saya selama ini," kata Wenny Ariani dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023) bersama kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa.

Wenny pun merasa semua usahanya untuk mencari pengesahan kalau putrinya adalah anak biologis Rezky Aditya, seakan terbayarkan.

Wenny Ariani 45
Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa.

"Iya, semua usaha saya terbayarkan. Ya usaha saya selama ini kan demi anak saya mendapatkan pengakuan dari Rezky," ucap Wenny Ariani.

Rusdianto Matulatuwa kuasa hukum Wenny Ariani meminta kepada Rezky Aditya untuk tidak lagi menghindar, atas putusan MA.

"Saran saya, Rezky harus menerima putusan ini. Dia mengakui kalau anak dari Wenny adalah anak biologisnya, bukan lagi berdebat soal tidak pernahnya ada tes DNA atau apa, putusan MA sudah akhir," jelas Rusdianto Matulatuwa.

Selain itu, Rusdianto meminta kepada Rezky Aditya untuk melakukan tanggung jawabnya terhadap anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.

"Kalau tidak adanya pengakuan dan tanggung jawabnya, Rezky bisa terjerat hukum lagi. Seperti dugaan penelantaran anak, dugaan penghilangan status anak, dan lain sebagainya," ujar Rusdianto.

Baca juga: Rezky Aditya Kembali Tak Menghadiri Persidangan, Ibunda Wenny Turun Tangan Perjuangkan Hak Cucu

Baca juga: Rezky Adhitya Terancam Dipolisikan Jika Tak Akui dan Tanggung Jawab Anak dari Wenny Ariani

Diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang, atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung yang terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Akan tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya, karena tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

Setelah putusan ditolak, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya, Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang meminta tes DNA terhadap Rezky Adhitya. (ARI).
 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved