Kabar Artis

Rezky Adhitya Terancam Dipolisikan Jika Tak Akui dan Tanggung Jawab Anak dari Wenny Ariani

Lantas, apa langkah hukum Wenny Ariani usai putusan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan bandingnya? 

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Wenny Ariani (tengah) bersama dua kuasa hukumnya, Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Perjuangan Wenny Ariani mencari pengakuan anaknya dari Rezky Adhitya, berjalan manis satu langkah dari sebelumnya. 

Wenny Ariani bersyukur ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banten, mengabulkan bandingnya atas putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang

Dalam bandingnya, Wenny Ariani menyelipkan alasan bahwa meminta Rezky Adhitya melakukan tes DNA, memberikan pengakuan, hingga tanggung jawab terhadap anaknya. 

Lantas, apa langkah hukum Wenny Ariani usai putusan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan bandingnya? 

"Kami masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banten ini inkrah. Setelah itu baru kami pikirkan langkah berikutnya," kata kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). 

Jika Rezky Adhitya tak mengajukan kasasi, Ferry meminta mantan dari kliennya mengakui anak ini adalah darah dagingnya. 

Baca juga: Raffi Ahmad Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan dan Apa yang Terjadi Sebenarnya dengan Mimi Bayuh

"Kalau tidak, ya berarti langsung eksekusi yang dalam arti, bisa membawa hal tersebut ke jalur hukum pidana," ucap Ferry Aswan. 

Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny lainnya berharap Rezky Adhitya mengambil langkah kasasi dan berkasnya diberikan ke Pengadilan Negeri Tangerang

"Dia harus memutar otak dia. Kalau dia tidak mengambil kasasi, putusan ini akan menjadi suatu ketetapan. Langkah Wenny meminta pengakuan kepada Rezky," jelas Rusdianto Matulatuwa di waktu yang sama. 

Baca juga: Selalu Jaga Penampilan, Ternyata Ini Jam Tangan yang Digunakan Ayu Ting-Ting Sehari-hari

Alasan lain meminta suami Citra Kirana ajukan kasasi, karena Rusdianto ingin menyempurnakan salinan putusan dan materi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten

"Jika tidak kasasi, maka Rezky harus menjalankan tanggung jawab. Kalau enggak dijalankan kita eksekusi, ini akan berubah menjadi delik pidana yang menyangkut penelantaran anak," terangnya. 

Rusdianto miris karena Rezky Adhitya belum mengakui anak tersebut adalah darah dagingnya, hingga akhirnya hakim Pengadilan Tinggi Banten memutus ia adalah ayah biologis dari anak yang bersama Wenny Ariani

"Tapi dengan putusan ini sudah menyatakan bahwa ini anak biologismu," ujar Rusdianto Matulatuwa. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved