Kabar Artis

Rezky Aditya Datangi Polda Metro Jaya dan Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur

Rezky Aditya mengakui kehadirannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan video syur, yang sempat tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rezky Aditya hadir di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan video syur, yang sempat tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Bintang sinetron Rezky Adhitya terlihat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023) didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah dihampiri, Rezky Aditya mengakui kehadirannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan video syur, yang sempat tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kehadiran bapka Rezky jalani pemeriksaan klarifikasi atas pelanggaran UU ITE yang dibuat salah seorang masyarakat," kata Irwan Irawan.

Irwan menambahkan, Rezky menerima 22 pertanyaan seputar video call sexnya yang membuat dirinya diduga melanggar UU ITE.

"Ya menyangkut itu mengenai penyebaran tindak pidana pornografi itu mengenai konten. Hanya itu yang dilaporin dan diperiksa. Ada 22 pertanyaan lah," ucap Irwan Irawan.

Suami Citra Kirana menegaskan dirinya siap kooperatif menjalani pemeriksaan, jika ia dipanggil penyidik. Karena ini lah resiko dari seorang terlapor.

"Ya udah kita ikuti aja prosesnya. Iya ikutin aja kalau kita diminta klarifikadi ya kita klarifikasi aja," ungkap Rezky Aditya.

Irwan Irawan mengakui kasus yang menjerat kliennya, Rezky Aditya cukup mengganggu pekerjaan dan suasana batin.

"Ya lumayan lah (terganggu). Udah penyelidikan, sebagai terlapor," ujar Irwan Irawan.

Baca juga: Viral Video Asusila Diduga Mirip Rezky Aditya, Aliza Putri: Mudah-mudahan Nggak Ya

Baca juga: Citra Kirana Akui Cemburuan saat Rezky Aditya Suaminya Beradegan dengan Wanita Lain

Diberitakan sebelumnya, Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan juga Pornografi, terkait video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 12 Januari 2023, dimana laporan tersebut diterima petugas SPKT dengan nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Rezky Aditya dijerat dengan pasal Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ARI).


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved