BREAKING NEWS
BREAKING NEWS : Ibu Tukul Berlutut di Hadapan Ibunda Arya Saputra
Ibunda ASR alias Tukul berlutut di hadapan ibunda Arya Saputra setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Sebagai informasi bahwa siang ini, Jumat (9/6/2023) ASR diagendakan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A,
Tukul mendapatkan dakwaan 15 tahun penjara atas perbuatanya menebas Arya yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.
Sementara, perlu diketahui bahwa Selasa (6/6/2023) ASR sudah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASR 7,6 tahun penjara.
Baca juga: Menunggu Persidangan, Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra Ditahan di Lapas Paledang
"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,6 tahun dan pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa Jonggol, Kabupaten Bogor," kata Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyadi Setiadi.
Riyadi menambahkan, alasan mengapa tuntutan lebih rendah dari dakwaan selama 15 tahun, karena terdakwa masih di bawah umur.
"Kan kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-undang, yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa," ucap dia.
Diakui Riyadi bahwa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ASR selama 7,6 tahun dinilai sudah maksimal.
"Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," ungkapnya.
Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa, dijelaskan Riyadi, karena perbuatan membuat korban meninggal dunia.
Kedua, terdakwa Tukul juga pernah dihukum dan sudah inkrah pada perkara kasus pencurian sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.