Kriminalitas

Polresta Bogor Kota Tangkap 5 Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu, Kapolres: Akan Ada Pemberatan

Dari 16 tersangka kasus Narkoba yang diamankan Polresta Bogor Kota, 5 orang merupakan residivis yakni AD, FH , MB, HP dan RW.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Selama rentang waktu periode Mei 2023, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkobanya (Satnarkoba) berhasil menangkap 16 pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Bogor lima di antaranya adalah residivis.  

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Selama rentang waktu periode Mei 2023, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkobanya (Satnarkoba) berhasil menangkap 16 pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Bogor. 

Adapun mereka berinisial, W.A (25), M.S (29), A.D (44), D.S (26), M.S (28), M.K (32), DR (27), A.S ( 27), DC (44), A (27), RR (26), FH (39), MB (40), AD (43), HP (29), RW (34). 

Mereka semua berhasil diamankan diberbagai wilayah di Kota Bogor dengan total barang bukti sabu seberat 223.88 gram. 

Dari semua tersangka yang berhasil diamankan, 5 orang merupakan residivis yakni AD, FH , MB, HP dan RW.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Ciduk 20 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Sepanjang Bulan Mei 2023

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota saat gelaran rilis, Selasa (6/6/2023). 

"Ada lima orang residivis menjalani di Lapas Paledang, ada di Cilegon, Cirebon, dan di antaranya ada yang sudah melakukan 3 kali penyalahgunakaan narkotika dan psikotropika," kata Bismo. 

Bismo menegaskan teruntuk para residivis ini tentu akan ada pemberatan hukuman sebab seolah tidak efek jera. 

"Pastinya, dari jaksa dan hakim atas pemeriksaan dari satnarkoba juga dengan mencantumkan riwayat residivis akan menjadi pemberat dari vonis hukuman yang dijatuhkan pada pelaku," kata Bismo. 

Baca juga: Lewat Ngopi Bareng, Kepolisian dari Polresta Bogor Kota Tangkap Preman Meresahkan di Kota Bogor

Modus transaksi dengan cara sistem tempel melalui pembelian di media sosial masih dipilih para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bogor. 

Sistem tempel yang dimaksud ialah, pelaku manaruh barang haram di suatu tempat, nantinya sesuai arahan pengedar atau penjual, pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang dimaksud. 

"Kita melihat fakta ini tentu akan terus gencar melakukan operasi narkoba di Kota Bogor," Kata Bismo. 

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang berhasil diamankannya memiliki peran sebagai kurir. 

"Sebagian besar ini kurir, ada juga yang bandar, ini akan terus kita dalami," ungkapnya. 

Kini para pelaku akan dijerat dengan UU No 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda mulai dari paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 800 juta rupiah hingga mencapai 8 miliar rupiah. (M33) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved