Kriminalitas

Polresta Bogor Kota Ciduk 20 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Sepanjang Bulan Mei 2023

Modus transaksi dengan cara sistem tempel melalui pembelian di media sosial masih dipilih para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Selama Bulan Mei 2023, 20 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Selama rentang waktu periode Mei 2023, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkobanya (Satnarkoba) berhasil menangkap 16 pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Bogor.

Adapun mereka berinisial, W.A (25), M.S (29), A.D (44), D.S (26), M.S (28), M.K (32), DR (27), A.S ( 27), DC (44), A (27), RR (26), FH (39), MB (40), AD (43), HP (29), RW (34).

Mereka semua berhasil diamankan diberbagai wilayah di Kota Bogor dengan total barang bukti sabu seberat 223.88 gram.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Gelar Patroli Miras dan Kerawanan Malam, Amankan Botol 123 Miras

Begitu juga dengan kasus peredaran Ganja, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 4 pelaku dalam rentang waktu yang sama, mereka berinisial AP (24), DS (24), AW (28) dan J (28).

Barang bukti ganja dengan total 776.11 gram juga berhasil diamankan oleh kepolisian.

Modus transaksi dengan cara sistem tempel melalui pembelian di media sosial masih dipilih para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bogor.

Baca juga: Lewat Ngopi Bareng, Kepolisian dari Polresta Bogor Kota Tangkap Preman Meresahkan di Kota Bogor

Sistem tempel yang dimaksud ialah, pelaku manaruh barang haram di suatu tempat, nantinya sesuai arahan pengedar atau penjual, pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang dimaksud.

"Kita melihat fakta ini tentu akan terus gencar melakukan operasi narkoba di Kota Bogor," Kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Sita Puluhan Botol Miras Saat Patroli di Jalan Soleh Iskandar & Pasar Purbasari

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang berhasil diamankannya umumnya memiliki peran sebagai kurir.

"Sebagian besar ini kurir, ada juga yang bandar, ini akan terus kita dalami," ungkapnya.

Baik pelaku peredaran sabu maupun ganja mereka dijerat dengan UU No 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda mulai dari paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 800 juta rupiah hingga mencapai 8 miliar rupiah. (M33) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved