Kriminalitas

Ini Wilayah yang Kerap dijadikan Transaksi Narkotika di Kota Bogor

Berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota wilayah yang paling banyak menjadi tempat transaksi peredaran barang haram tersebut ada di Bogor Barat.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Polresta Bogor Kota memaparkan wilayah yang paling banyak menjadi tempat transaksi peredaran narkotika di Kota Bogor. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sepanjang bulan Mei 2023 di Kota Bogor terdapat 31 kasus laporan terkait dengan peredaran narkotika, baik itu jenis sabu, ganja, tembakau sintesis maupun Psikotropika. 

Berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota wilayah yang paling banyak menjadi tempat transaksi peredaran barang haram tersebut ada di Bogor Barat, dengan jumlah 9 kasus. 

Disusul wilayah Bogor Tengah dan Tanah Sareal masing-masing 5 kasus, kemudian Bogor Utara, Timur dan Selatan masing-masing 4 kasus. 

Sebanyak 33 tersangka berikut dengan barang bukti nya pun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. 

Baca juga: 33 Tersangka Narkotika Berhasil diamankan Selama Bulan Mei 2023 oleh Polresta Bogor Kota

"Satnarkoba Polresta mengamankan 33 tersangka. Mulai periode Mei 2023 hingga 6 Juni 2023, adapun tersangka penyalahgunaan sabu yang diamankan 16 orang, ganja 4 orang, tembakau sintetis 9 orang dan psikotropika 4 orang," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media. 

"Barang bukti yang diamankan 223.88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram sinte dan 149 butir obat obatan psikotropika," sambungnya. 

Adapun modus transaksi yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan cara sistem tempel melalui pembelian di media sosial. 

Baca juga: Modus Transaksi dengan Sistem Tempel Pembelian di Medsos, Polresta Bogor Kota Bekuk 5 Residivis

Sistem tempel yang dimaksud ialah, pelaku manaruh barang haram di suatu tempat, nantinya sesuai arahan pengedar atau penjual, pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang dimaksud. 

"Kita melihat fakta ini tentu akan terus gencar melakukan operasi narkoba di Kota Bogor," Kata Bismo. 

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang berhasil diamankannya memiliki peran sebagai kurir. 

"Sebagian besar ini kurir, ada juga yang bandar, ini akan terus kita dalami," ungkapnya. 

Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap 5 Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu, Kapolres: Akan Ada Pemberatan

Kini para tersangka peredaran sabu maupun ganja dijerat dengan UU No 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda mulai dari paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 800 juta rupiah hingga mencapai 8 miliar rupiah. 

Sementara untuk Psikotropika diacam dengan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta rupiah. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved