Kriminalitas

Modus Transaksi dengan Sistem Tempel Pembelian di Medsos, Polresta Bogor Kota Bekuk 5 Residivis

Polresta Bogor Kota bekuk 5 residivis. Modus transaksi dengan sistem tempel pembelian di media sosial.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Modus Transaksi dengan Sistem Tempel Pembelian di Medsos, Polresta Bogor Kota Bekuk 5 Residivis 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Modus transaksi dengan sistem tempel pembelian di medsos, Polres Bogor Kota bekuk 5 residivis.

Selama rentang waktu periode Mei 2023, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkobanya (Satnarkoba) berhasil menangkap 16 pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Bogor

Adapun mereka berinisial, W.A (25), M.S (29), A.D (44), D.S (26), M.S (28), M.K (32), DR (27), A.S ( 27), DC (44), A (27), RR (26), FH (39), MB (40), AD (43), HP (29), RW (34). 

Baca juga: Virgoun Hadiri Sidang Cerainya dengan Inara Rusli, Dikawal Pria Berseragam Cokelat

Mereka semua berhasil diamankan diberbagai wilayah di Kota Bogor dengan total barang bukti sabu seberat 223.88 gram. 

Dari semua tersangka yang berhasil diamankan, 5 orang merupakan residivis yakni AD, FH , MB, HP dan RW.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota saat gelaran rilis, Selasa (6/6/2023). 

"Ada lima orang residivis menjalani di Lapas Paledang, ada di Cilegon, Cirebon, dan di antaranya ada yang sudah melakukan 3 kali penyalahgunakaan narkotika dan psikotropika," kata Bismo. 

Bismo menegaskan teruntuk para residivis ini tentu akan ada pemberatan hukuman sebab seolah tidak efek jera. 

"Pastinya, dari jaksa dan hakim atas pemeriksaan dari satnarkoba juga dengan mencantumkan riwayat residivs akan menjadi pemberat dari vonis hukuman yang dijatuhkan pada pelaku," kata Bismo. 

Modus transaksi dengan cara sistem tempel melalui pembelian di media sosial masih dipilih para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bogor

Sistem tempel yang dimaksud ialah, pelaku manaruh barang haram di suatu tempat, nantinya sesuai arahan pengedar atau penjual, pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang dimaksud. 

"Kita melihat fakta ini tentu akan terus gencar melakukan operasi narkoba di Kota Bogor," Kata Bismo. 

Baca juga: Pengadilan Agama Kota Depok Bisa Mendamaikan 36 Persen Kasus Perceraian Sepanjang 2022

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang berhasil diamankannya memiliki peran sebagai kurir. 

"Sebagian besar ini kurir, ada juga yang bandar, ini akan terus kita dalami," ungkapnya. 

Kini para pelaku akan dijerat dengan UU No 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda mulai dari paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 800 juta rupiah hingga mencapai 8 miliar rupiah. (M33) 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved