Kriminalitas

33 Tersangka Narkotika Berhasil diamankan Selama Bulan Mei 2023 oleh Polresta Bogor Kota

Mereka semua berhasil diamankan diberbagai wilayah di Kota Bogor, adapun modus transaksi yang digunakan, yakni dengan cara sistem tempel.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Selama rentang waktu periode Mei 2023, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkobanya (Satnarkoba) berhasil menangkap 33 pelaku Narkotika di wilayah hukum Kota Bogor.  

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Selama rentang waktu periode Mei 2023, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkobanya (Satnarkoba) berhasil menangkap 33 pelaku Narkotika di wilayah hukum Kota Bogor

9 pelaku diantaranya, terlibat dalam transaksi jual beli tembaku sintesis di wilayah hukum Kota Bogor

Mereka berinisial M.F (24), RM (20), HS (19), EB (21), DH (25), A (21), MR (20), N A (20) dan YH (28). Berikut total barang bukti seberat 235.22 gram.

Tak hanya itu kepolisian juga berhasil menangkap 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat psikotropika.

Mereka berisial M (41), EJ (44), A.F (32) dan M.C (65) dengan total barang bukti 149 butir obat keras. 

Baca juga: Modus Transaksi dengan Sistem Tempel Pembelian di Medsos, Polresta Bogor Kota Bekuk 5 Residivis

Mereka semua berhasil diamankan diberbagai wilayah di Kota Bogor, adapun modus transaksi yang digunakan, yakni dengan cara sistem tempel melalui pembelian di media sosial. 

Sistem tempel yang dimaksud ialah, pelaku manaruh barang haram di suatu tempat, nantinya sesuai arahan pengedar atau penjual, pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang dimaksud. 

"Kita melihat fakta ini tentu akan terus gencar melakukan operasi narkoba di Kota Bogor," Kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023). 

Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap 5 Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu, Kapolres: Akan Ada Pemberatan

Sebelumnya, 16 pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kota Bogor juga berhasil ditangkap. 

Mereka berinisial, W.A (25), M.S (29), A.D (44), D.S (26), M.S (28), M.K (32), DR (27), A.S ( 27), DC (44), A (27), RR (26), FH (39), MB (40), AD (43), HP (29), RW (34). 

Barang bukti dengan total berat sabu 223.88 gram berhasil pula disita. 

Baca juga: Lewat Ngopi Bareng, Kepolisian dari Polresta Bogor Kota Tangkap Preman Meresahkan di Kota Bogor

Pun demikian dengan kasus peredaran Ganja, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 4 pelaku, mereka berinisial AP (24), DS (24), AW (28) dan J (28). 

Barang bukti ganja dengan total 776.11 gram juga berhasil diamankan oleh kepolisian. 

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang berhasil diamankannya memiliki peran sebagai kurir. 

"Sebagian besar ini kurir, ada juga yang bandar, ini akan terus kita dalami," ungkapnya. 

Kini para tersangka peredaran sabu maupun ganja dijerat dengan UU No 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda mulai dari paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 800 juta rupiah hingga mencapai 8 miliar rupiah. 

Sementara untuk Psikotropika diacam dengan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (M33)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved