Beji Depok
Ahmad Syihan Sebut Sertifikasi Halal untuk UMKM Kota Depok Akan Terus Digencarkan
Sertifikat halal ini menjadi penting sebab dengan kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Kader muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Kota Depok, Ahmad Syihan Ismail turut bangga melihat animo para pelaku usaha UMKM di Kota Depok yang hadir dalam sertifikasi halal di rumah makan Simpang Raya, Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.
Acara ini digelar oleh Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Nur Azizah Tamhid bersama dengan mitra kerjanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus workshop Sistem Informasi Halal (SIHALAL) bagi para pelaku usaha UMKM di Kota Depok.
"Alhamdulillah hari ini respon peserta antusias 80 lebih peserta ini dari Kota Depok mencoba untuk bisa difasilitasi penjaminan halal," kata Ahmad Syihan ditemui usia kegiatan workshop, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Nur Azizah Tamhid Gelar Workshop Sertifikat Halal Bersama dengan 100 Pengusaha UMKM di Kota Depok
"BPJPH bersama dengan ibu Nur Azizah memberikan ruang itu menargetkan 21 hari atau mungkin sebulan lah, peserta ini bisa dapat sertifikat halal," sambungnya.
Hal ini dilakukan lantaran, seluruh produk Indonesia harus bersertifikat halal yang didasari pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya, itu tertuang dalam Pasal 4A UU Ciptaker.
"Ini memang kita gencarkan karena pemerintah pusat menargetkan tahun 2024 di bulan Oktober itu sudah menjadi syarat mutlak usaha harus bersertifikat," ungkapnya.
Baca juga: Kabar Kecamatan Tapos Depok, Pelaku UMKM Tapos Bakal Punya Gerai Pamer di Halaman Kantor Kecamatan
Sertifikat halal ini menjadi penting sebab dengan kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.
Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.
Diberitakan sebelumnya, Nur Azizah berharap kepada para pengusaha UMKM, agar kegiatan workshop yang dilakukan hari ini bukan hanya formalitas saja tetapi memang para pengusaha akan dibimbing langsung untuk mendapatkan sertifikat halal.
Baca juga: Kabar Kecamatan Cipayung Depok, 14 Kios UMKM di Jembatan Serong Cipayung Bakal Diisi Awal Juni Ini
"Nah ini mudah-mudahan mereka ini benar-benar tanggung jawab sehingga konsumen ini merasa tenang dan terlindungi dalam membeli produk mereka," ucap Nur Azizah.
Sebagai informasi SIHALAL merupakan aplikasi layanan sertifikasi halal berbasis web yang dapat diakses pada perangkat desktop atau mobile sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Aplikasi SIHALAL ditujukan untuk memberikan kemudahan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal, Dengan aplikasi ini, pengurusan sertifikat halal menjadi mudah dan murah.
"BPJPH memang berjuang optimal, itu mitra kita. Komisi Vlll otomatis memfasilitasi untuk menggerakkan UMKM yang ada di Kota Depok dan juga Bekasi," tutup Nur Azizah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.