Ganjil Genap

Ganjil Genap Jumat 2 Juni Tidak Berlaku, Hari Bebas Kendaraan Juga Ditiadakan Selama Libur Panjang

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 menjadi 25 ruas jalan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Suasana di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jalan MH. Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menuturkan, kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap tidak berlaku selama hari libur nasional.

"Kalau libur nasional, ganjil genap tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangannya pada Kamis (1/6/2023).
Dengan Ganjil Genap ditiadakan selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta juga mengikuti.
Peniadaan HBKB yang dilakukan pada 4 Juni 2023, diinformasukan melalui akun media sosial instagram TMC Polda Metro Jaya.
"Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun tmcpoldametro, dikutip 1 Juni 2023.
Pada pekan ini, libur panjang dimulai dari 1 Juni 2023 sehubungan dengan Hari Lahir Pancasila.
Setelah itu, dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada Minggu (4/6/2023).
Sistem Ganjil Genap juga tidak diberlakukan pada Jumat (2/6/2023) diseluruh ruas jalan yang terdampak.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 menjadi 25 ruas jalan.
Berikut 25 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin hingga Jumat:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved