Jumat, 8 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik, Hasilnya Dipecat?

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa digelar pada Selasa (30/5/2023) hari ini.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Alex Suban

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -  Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa digelar pada Selasa (30/5/2023) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan adanya sidang komisi etik untuk Teddy Minahasa.

"Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM," kata Ramadhan, dalam keterangannya.

Simak Video Berikut :


Sidang etik ini digelar karena Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Ramadhan menambahkan, sidang etik Teddy dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu belum diketahui.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, sidang etik adalah sidang yang digelar untuk melaksanakan penegakan KEPP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.

Baca juga: Sosok Jon Sarman Saragih Ketua Majelis Hakim yang Beri Vonis Penjara Seumur Hidup ke Teddy Minahasa

Baca juga: Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU 

Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum dalam kepolisian.

Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan menjualnya, Selasa (9/5/2023) lalu.

Meski begitu, Teddy Minahasa selama dalam proses hukum masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri, sebagai seorang Jenderal.

Sebab Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.

Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.

"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada, dan bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU 

Menurutnya, proses hukum kasus Teddy Minahasa masih panjang.

Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.

"Putusan hukum belum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.

Karenanya Anthony berharap sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar, menunggu sampai putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya inkrah atau sudah tetap.

Karena jika sidang etik digelar sebelum semua upya hukum dilakukan kliennya, Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan dan memecat Teddy

"Belum, kalau tiba-tiba di proses banding tidak bersalah baggimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Vonis Hakim Seumur Hidup ke Teddy Minahasa Mengambang dan Langgar UU ITE

"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.

"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).

Hotman Paris nilai putusan PN Jakbar Mengambang

Hotman Paris Hutapea menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa terlalu dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Sehingga, Hotman Paris berpendapat bahwa putusan hakim sangat mengambang dan bahkan melanggar Undang Undang (UU) ITE.

"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terlihat Cengar-cengir Usai Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim

Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan hanya berupa penggalan-penggalan saja.

Misalnya, kata dia, pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.

Selain itu, menurut Hotman, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.

"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman. 

"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.

Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.

Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Perkara Narkoba

Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahi. Ia justru menjual sabu pada Oktober 2022.

"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.

"Sebagia contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.

Sehingga, Hotman menilai bahwa semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.

"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.

"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tandasnya. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved