Sidang Teddy Minahasa

Hotman Paris Sebut Vonis Hakim Seumur Hidup ke Teddy Minahasa Mengambang dan Langgar UU ITE

Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak memertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kuasa Hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan terkait putusan Majelis Hakim memberikan hukuman seumur hidup untuk kliennya di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menilai jika putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya banyak dipaksakannya dan melanggar hukum acara.

Sehingga, pengacara kondang itu menilai bahwa putusan hakim sangat mengambang dan melanggar Undang Undang (UU) ITE.

"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan berupa penggalan-penggalan saja.

Misalnya pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah

Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat mendatangai meja tim kuasa hukumnya usai di vonis hukuman seumur hidup oleh Najelis Hakim di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat mendatangai meja tim kuasa hukumnya usai di vonis hukuman seumur hidup oleh Najelis Hakim di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Selain itu, kata dia, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi, Sumbar.

"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman. 

"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.

Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak memertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.

Baca juga: Hakim Jon Sarman Saragih Nilai Tak Ada yang Bisa Hapuskan Kesalahan Teddy Minahasa

Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahi. Ia justru menjual sabu pada Oktober 2022.

"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terlihat Cengar-cengir Usai Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim

"Sebagia contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.

Sehingga, Hotman menilai jika semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.

"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.

"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tandasnya. (m40)

 


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved