Sidang Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa Terlihat Cengar-cengir Usai Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim

Kemudian, Teddy yang masih mengenakan masker biru tua langsung menyalami Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukumnya yang lain.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat terlihat tersenyum mendatangai meja tim kuasa hukumnya usai di vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa lagi-lagi tertangkap kamera tengah melemparkan senyum semringah, meski Majelis Hakim telah memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Teddy yang saat itu mengenakan pakaian batik terlihat melambaikan tangan ke kamera dan cengar cengir usai vonis Hakim dibacakan.

Mulanya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu bangun dari kursi terdakwa usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengetuk palu tanda sidang putusan selesai digelar. 

Kemudian, Teddy yang masih mengenakan masker biru tua langsung menyalami Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukumnya yang lain.

Di akhir salamannya itu, Teddy nampak cipika cipiki bersama salah satu kuasa hukumnya. 

Meski dibalik masker, namun sorot mata Teddy terlihat menyipit dan menampilkan gestur bahwasannya ia tengah tersenyum.

Kemudian, Teddy membuka maskernya. Dari situlah nampak senyum semringah terlontar dari sang mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla tersebut.

Teddy juga nampak cengar cengir kepada pihak kejaksaan yang menunggunya sembari bercakap-cakap. 

Senyuman semringah itu bahkan tak dilepaskan Teddy sedikitpun. 

Bahkan saat awak media tak henti-hentinya memanggil namanya, Teddy justru menunjukkan gestur yang seolah bertanya 'apakah boleh memberi tanggapan atau tidak' kepada pihak kejaksaan. 

"Pak Teddy, tolong tanggapannya Pak Teddy," ujar awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Pihak kejaksaan pun merespon kode yang disampaikan Teddy dengan menyuruhnya untuk bertanya kepada penasihat hukum.

Seolah paham apa yang disampaikan pihak kejaksaan, Teddy pun lantas menoleh ke arah awak media. Dia kemudian memberi kode agar menanyakan langsung kepada Hotman. 

Saat itulah Hotman mengeluarkan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved