KDRT

Upaya Restorative Justice Polres Metro Depok Gagal dalam Penyelesaian KDRT yang Viral

Polres Metro Depok gagal dalam upaya restorative justice penyelesaian KDRT yang viral di medsos.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
Tribunnewsdepok.com/Murtopo
Upaya Restorative Justice Polres Metro Depok Gagal dalam Penyelesaian KDRT yang Viral 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Upaya restorative justice Polres Metro Depok gagal dalam penyelesaian KDRT yang viral.

Polres Metro Depok melalui Satreskrim nya angkat suara perihal penetapan status tersangka terhadap istri yang menjadi korban KDRT di Kota Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian bermula pada 26 Februari 2023.

Baca juga: Penyakit Lato-lato Terdetekasi pada Sapi di Kota Depok, Ini Ciri-cirinya

Polres Metro Depok telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap perselisihan yang terjadi terhadap keluarga tersebut, namun hal itu tidak disambut baik oleh salah satu pihak lainnya sehingga kasus pun akan terus berlanjut. 

"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif. 

"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen. 

"Kita coba lakukan RJ namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya. 

Baca juga: Suami Siram Bubuk Cabe, Istri Lawan Remas Alat Vital Suami, Keduanya Lapor Polisi Ngaku Korban KDRT

Kendati demikian terkait penetapan tersangka, bukan saja hanya istri yang ditetapkan. 

Pun suami juga ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini untuk suami belum bisa dilakukan penahanan, sebab masih dirawat di rumah sakit. 

"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan melihat kondisi fisik suami, memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," ucap Yogen.
 
Sebagai informasi semua bermula ketika adanya perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cekcok antara sepasang suami dan istri. 

"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen. 

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami. 

"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen. 

Akhirnya, keduanya pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok

"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved