Kriminalitas
Ketua Komnas Perlindungan Anak Minta Sistem Peradilan Undang-Undang Anak Direvisi
Arist menambahkan, penegakan hukum yang berjalan di Indonesia terhadap anak yang berkonflik dengan hukum saat ini belum dinilainya tepat.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Komisi III DPR RI, untuk merevisi sistem peradilan undang-undang untuk anak.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab menurutnya saat ini sebagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sudah ada tergolong kejahatan luar biasa sementara penegakan hukum yang berjalan belum tepat.
Hal itu disampaikan Arist ketika berkunjung ke Mako Polresta Bogor Kota beberapa waktu lalu.
Arist menjelaskan, dalam sistem peradilan undang-undang anak ini, perlu didefinisikan lebih rinci mana yang tergolong kenakalan anak dan mana yang tergolong kejahatan luar biasa, serta di usia berapa anak melakukan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Konsentrasi Menghadapi Anak Berhadapan dengan Hukum, Polresta Bogor Kota Raih Dua Penghargaan
“Apakah dimungkinkan itu direvisi? Itu sedang kita godok. Saya kira apa yang terjadi di Indonesia ini perlu kebersamaan kita termasuk penegak hukum,” kata Arist.
Dirinya menambahkan, penegakan hukum yang berjalan di Indonesia terhadap anak yang berkonflik dengan hukum saat ini belum dinilainya tepat.
Lantaran di sistem peradilan anak, belum ada definisi yang jelas terkait batas tindak pidana yang dilakukan anak..
Dirinya mengambil contoh kasus yang terjadi di Makassar, dimana pelaku yang masih berusia 14 tahun tega menculik dan membunuh seorang bocah berusia 11 tahun untuk kemudian organ dalam tubuh korban dijual.
Baca juga: 6 Pemuda Ditangkap Polresta Bogor Kota Terkait Kasus Prostitusi Online, Kapolresta: Ini Ironis
"Meski anak berkonflik dengan hukum masih berusia di bawah 18 tahun, tindak pidana yang dilakukan anak-anak saat ini ada yang sudah di luar akal manusia," ucap Arist.
"Misanya, anak usia 14 tahun bisa melakukan tindak pidana yang dilakukan orang dewasa seperti membunuh, memutilasi, hingga niat untuk menjual organ tubuh korban seperti yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Sementara sistem peradilan anak kita tidak meng-cover itu,” sambungnya tegas.
Maka dari itu, Arist menilai perlu ada revisi terhadap sistem peradilan undang-undang untuk anak. Melihat perkembangan situasi tindak pidana anak saat ini menurutnya sudah di luar akal sehat.
“Karena itu sudah tidak lagi masuk kategori kenakalan, tapi sudah merupakan kejahatan. Bahkan dilakukan dengan luar biasa,” ujar Arist.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.