Rabu, 22 April 2026

Kriminalitas

6 Pemuda Ditangkap Polresta Bogor Kota Terkait Kasus Prostitusi Online, Kapolresta: Ini Ironis

Dalam sepekan terdapat 6 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus prostitusi online ini, yakni MRN (20), MR (22), S (17), SP (16), AL (20) dan MS

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi Online di Kota Bogor. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Terungkapnya berbagai macam kasus prostitusi online di berbagai wilayah Kota Bogor, tak terlepas dari peran masyarakat Kota Bogor yang mengadukannya lewat nomor aduan Polresta Bogor Kota

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5/2023). 

Dalam sepekan terdapat 6 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus prostitusi online ini, yakni MRN (20), MR (22), S (17), SP (16), AL (20) dan MS (25). 

Semuanya diamankan dari 3 lokasi yang berbeda di berbagai wilayah di Kota Bogor

"Ada tiga kasus, Ini ironis. Polresta Bogor Kota akan memerangi. Kita akan gandeng bersama instansi terkait, Satpol PP, Denpom, melakukan operasi gabungan di tempat yang ditengarai adanya aktifitas prostitusi," kata Bismo kepada awak media. 

Baca juga: Lagi Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Prostitusi Online di Kota Bogor, Tersangka Usia 17-20 Tahun

"Hasil pengungkapan ada 3 TKP, Reddorz Air Mancur, apartemen Bogor Valley dan kos-kosan daerah Tajur," sambung Bismo. 

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan dari semua pengungkapan kasus tersebut korbannya merupakan anak-anak di bawah umur, dua korban berusia 15 tahun dan satu usia 17 tahun.

Umumnya semua korban berkenalan dengan para tersangka lewat jejaring sosial media, Facebook. 

"Korban-korban ini berkenalan dengan tersangka yang rata-rata kurang lebih 1 minggu sampai 1 bulan di media sosial. Kebanyakan di Facebook," kata Rizka. 

Baca juga: Polresta Bogor Kota akan Panggil Menejemen Hotel Buntut Prostitusi Online di Kota Bogor,

"Dalam komunikasinya, mereka rata-rata curhat ingin mendapatkan pekerjaan. Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu perusahaan," sambungnya. 

Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, bukan pekerjaan yang (korban) harapkan melainkan mereka harus melayani lelaki hidung belang. 

"Kemudian dalam sistemnya mereka menetapkan berapa tarif kepada pemakai. Disepakati ketiganya rata-rata Rp 300 ribu setiap pertemuan. Dimana admin yang mengatur keluar-masuk tamu mendapatkan bagian Rp 50 ribu," Jelas Rizka. 

Kepada para tersangka yang berhasil diamankan diacam Pasal 76 F jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 60 juta rupiah dan paling banyak 300 ratus juta rupiah. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved