Kriminalitas

Tangkap Komplotan Begal Sadis Bekasi, Polisi Ungkap Dalang Kejahatan Adalah Anak di Bawah Umur

Tangkap Komplotan Begal Sadis Bekasi, Polisi Ungkap Dalang Kejahatan Adalah Anak di Bawah Umur

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers terkait penangkapan komplotan begal di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (24/5/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk empat orang pelaku begal sepeda motor yang sering beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari empat pelaku yang diamankan, satu diantaranya adalah anak di bawah umur berinisial A

 

Bahkan, A ini disebut-sebut sebagai dalang aksi pembegalan yang terjadi Sabtu (21/5/2022) lalu dengan korban berinisial M.

 

"Tiga tersangka lainnya berinisial DHM (21) peran sebagai joki berboncengan dengan tersangka D dan memepet sepeda motor korban," ujarnya pada Selasa (24/5/2022) kemarin.

Tersangka selanjutnya berinisial AP (21) berperan sebagai pengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit ke korban.

 

AP juga berperan membawa sepeda motor milik korban usai berhasil membegal di sejumlah tempat.

 

"Terakhir itu DA (21) sebagai joki berboncengan dengan tersangka AP dan memepet motor korban dan menyimpan celurit," tegasnya.

Baca juga: Anies Pensiun Bulan Oktober 2022, Ariza Akui Belum Tahu Pj Gubernur DKI Jakarta Pilihan Jokowi

Baca juga: Kabar Kecamatan Bojongsari Depok, Wali Kota Mohammad Idris Canangan 11 Kampung KB Percontohan

Dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti empat sepeda motor hasil pembegalan, celurit, Hp dan beberapa kunci kontak.

 

Zulpan menerangkan, para pelaku mencari sasaran korbannya secara acak atau random tergantung pengendara yang ditemuinya.

 

Namun apabila korbannya melawan, pelaku tak segan-segan melukai menggunakan celurit yang dibawanya.

 

"Setelah kami selidiki dan kurang dari 24 jam berhasil menangkap keempat pelaku," tutur alumni Akpol 1995.

 

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved