Kriminalitas

Komnas PA Nilai Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Depok Bisa Dibui Maksimal 20 Tahun dan Kebiri

Seperti diketahui, Agus alias Ateng (49), melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya berinisial DN (11) sejak tahun 2021 silam.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
TribunnewsDepok/Muhamad Fajar Riyandanu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menemui pelaku rudapaksa 

Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyebut pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya di Sukmajaya, Kota Depok dapat dihukum maksimal selama 20 tahun dan hukuman kebiri. 

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijeratan maksimal 15 tahun penjara.

“Nah tetapi karena dia adalah orang tua kandung itu dapat ditambah sepertiga dari hukuman, berarti dia bisa diancam 20 tahun. Nah tergantung Jaksa Penuntut Umum untuk bisa menetapkan itu 20 tahun,” kata Arist pada Rabu (2/3/2022).

Seperti diketahui, Agus alias Ateng (49), melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya berinisial DN (11) sejak tahun 2021 silam.

Baca juga: Menteri PPPA Pastikan Predikat Kota Ramah Anak Bagi Kota Depok akan Dievaluasi Kembali

Ia telah melakukan aksi bejat tersebut selama lebih dari 20 kali. Kini Agus telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022), kemarin. 

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, hukuman 20 tahun penjara bisa diterima oleh pelaku karena perbuatannya mengandung unsur kesengajaan dan berulang-ulang.

Selain ancaman hukuman selama dua dekade, Agus juga dimungkinkan menerima vonis hukuman kebiri. 

“Bisa dikenakan kebiri juga karena itu dilakukan oleh orang tua sendiri, orang terdekat, dan dilakukan berulang-ulang. Itu kalau 20 kali bukan hanya sekedar pelampiasan kebutuhan biologis dari bapak kepada anaknya, tapi sudah ada unsur kesengajaan, artinya ada perencanaan. Karena syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Pertama dilakukan 20 kali kepada puteri kandungnya sendiri, dan itu dilakukan secara berencana. Itu sudah bisa digunakan tambahan kebiri itu,” sambung Arist.

Baca juga: Pemkot Depok Minta Peran Serta RW di Kota Depok Lakukan Edukasi Perlindungan Anak ke Warga

Kasus serupa di Depok

Menurut Arist, peristiwa tersebut menambah catatan kelam kasus kekerasan seksual di Kota Depok.

Sebelum kasus ini, ada kasus pencabulan oleh guru ngaji di daerah Beji, Depok, berinisal MMS kepada sejumlah anak muridnya yang terjadi sejak Oktober hingga Desember 2021. 

Jika menengok lebih ke belakang, ada kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syahril Parlindungan Marbun, yang divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Januari 2021 lalu.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak bimbingannya di Gereja Santo Herkulanus, Depok. 

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan kepada Anak Kandung di Depok Mengaku Sadar dan Tak Menyesal

Lagi dan lagi, anak usia di bawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved