Kriminalitas
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Editor:
murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat.
Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.