Kriminalitas

Keberadaan Dito Mahendra Buronan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Masih Belum Terdeteksi Polisi

Dito ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dirtipidum Bareskrim Polri pada Senin (17/4/2023) bulan lalu.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Istimewa
Bareskrim Polri mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dito Mahendra (kanan) yang selalu mangkir dari panggilan terkait kasus senpi ilegal dan korupsi di kantor Mahkamah Agung 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Dok.Kompas.com)
Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.

Kendati demikian, Dito justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.

"Ya, kami akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandani. (m31)

Punya 9 Senpi Ilegal dari 15 Senpi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada sebanyak sembilan senjata api (senpi) milik pengusaha Dito Mahendra yang ilegal atau tak berizin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal tersebut diketahui dari pendataan senpi yang ditemukan di kediaman Dito.

"Dari hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Djuhandhani kepada wartawan pada Kamis (30/3/2023).

Atas temuan itu, ia mengatakan adanya unsur pidana yaitu dengan sengaja memasukan senpi ke dalam negeri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved