Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Artis

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Bawa 2 Koper Hasil Penggeledahan

Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di rumah Dito Mahendra, diduga atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tayang:
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Petugas KPK meninggalkan kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam usai lakukan penggeledahan. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah kediakan Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam.

Dito Mahendra adalah kekasih Nindy Ayunda, yang sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten belum lama ini.

Pantauan Warta Kota, sekitar pukul 21.50 WIB, petugas KPK keluar dari rumah Dito Mahendra. Terlihat mereka membawa dua koper diduga hasil dari penggeledahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Datangi dan Geledah Rumah Dito Mahendra di Daerah Senopati Jakarta Selatan

Sekitar empat orang petugas KPK keluar dari rumah Dito Mahendra. Mereka langsung masuk mobil tanpa memberikan penjelasan sedikit pun, kepada awak media yang sudah menanti.

Orang yang tinggal di kediaman Dito Mahendra pun tidak keluar rumah, guna memberikan penjelasan kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencari informasi terkait hasil penggeledahan petugas KPK di rumah Dito Mahendra.

Baca juga: Sukses Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Dito Mahendra Jadi Buronan KPK, Nyai: Tanya Nindy Ayunda

Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di rumah Dito Mahendra, diduga atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra sempat mendatangi gedung KPK guna memenuhi panggilan, serta menjalani pemeriksaan, pada 6 Februari 2023 lalu.

Pemeriksaan Dito Mahendra, karena KPK menduga Dito mengetahui tentang aliran uang dari Nurhadi, pada kasus TPPU tersebut. (ARI).

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved