Kriminalitas
Kepolisian Resmi Keluarkan Surat DPO Atas Nama Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, resmi diterbitkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata dia, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5/2023).
Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Sementara itu, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui keberadaan Dito. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian terhadap tersangaka.
"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya," tutur jenderal bintang satu itu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.
Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.
Kendati demikian, Dito justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.
Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.
"Ya, kami akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandani. (m31)
17 Unit Mobil dan 85 Petugas Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api yang Melalap Rumah Mewah di Ancol |
![]() |
---|
Jalani Kemoterapi, Nunung: Aku Masih Menjalankan Tugas Sebagai Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Zalnando Bek Kiri Persib Bandung Lanjut Kontrak Bermain Hingga Tahun 2026 |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Vonis Hakim Seumur Hidup ke Teddy Minahasa Mengambang dan Langgar UU ITE |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Serahkan Santunan Kecelakaan Rp769 juta untuk David Jacobs Atlet Tenis Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.