Kriminalitas
Polda Metro Bakal Selidiki Laporan Terkait Pencabulan yang Dialkukan Mario Dandy Terhadap AG
Pihak AGH resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
HO
Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG yang melakukan penganiayaan ke D hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mangatta menuturkan, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AGH. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.