Banyak Dewan Tak Hadir Rapat Paripurna, Wakil Ketua BKD DPRD Kota Depok Beberkan Alasannya
Berdasarkan evaluasi BKD terhadap kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat di DPRD, sebagian besar masih tertib dan disiplin
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar pada Jumat (28/4/2023) menjadi sorotan publik.
Pasalnya Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 13.30 WIB itu, baru dimulai pukul 14.30 WIB.
Namun saat baru dibuka, Ketua Pimpinan Rapat Paripurna HTM Yusufsyah Putra menunda jalannya sidang selama kurang lebih dua jam karena yang hadir hanya 25 anggota.
Sekira pukul 16.00 WIB, rapat kembali dibuka dengan anggota yang hadir sebanyak 30 orang.
Baca juga: Daftar Dewan di DPRD Kota Depok yang Bolos Rapat Paripurna, Partai Ini Paling Banyak
Namun demikian, agenda sidang terpaksa diubah yang harusnya membahas mengenai LKPJ Wali Kota dan Raperda Kota Depok, akhirnya hanya mendengarkan LKPJ Wali Kota Depok saja.
Sementara pembahasan mengenai Raperda Kota Depok ditunda pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2023.
Qonita Lutfiyah, Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi bagi anggota yang tidak disiplin.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Hanya Dihadiri 25 Dewan, LSM: Dewan Sontoloyo!
"BKD DPRD Kota Depok mempunyai aturan terkait hal itu. Ketika ada anggota dewan yang tidak disiplin, pasti ada sanksi yang kami berikan," kata Qonita, Kamis (4/5/2023).
Politisi PPP ini menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi terkait penundaan rapat paripurna yang digelar pada Jumat (28/4/2033).
"Setelah kami lakukan investigasi, ternyata memang ada yang sakit dan izin," ucapnya.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Pemilu 2024, Anas Urbaningrum Beri Pembekalan kepada Pengurus PKN
Anggota dewan yang sakit, lanjut Qonita, dibuktikan dengan adanya surat dari dokter.
Sementara untuk anggota dewan yang izin, kebanyakan mereka sedang menyelesaikan pemberkasan untuk kembali maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"Anggota dewan yang izin ini masih bisa ditoleransi karena sedang mengurus pemberkasan untuk mendaftar sebagai caleg, sama juga urgensinya," ungkapnya.
Baca juga: Depok Memasuki Usia ke-24, Yeti Wulandari Dorong Kolaborasi Warga Demi Kemajuan Bersama
Sedangkan jika anggota dewan bolos tanpa keterangan, ada beberapa langkah yang ditempuh.
"Kalau beberapa kali tidak hadir paripurna tanpa alasan, BKD akan memanggil anggota dewan bersangkutan. Tahap pertama diberikan peringatan lisan, lalu peringatan tertulis dan kemudian sanksi lanjutan," jelas Qonita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.