Pemilu 2024

KPU RI Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI Hingga DPD Mulai 1 Mei 2023

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar para kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023). 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Kompas.com/Moh Nadlir
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TEIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD hingga DPD, pendaftaran pun dibuka mulai 1-14 Mei 2023.

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar para kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023). 

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023), dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

Baca juga: KPU Kabupaten Bogor Sosialisasi Pemilu 2024 Soal Dapil & Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bogor

KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Para bacalon tersebut nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Kemudian, para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

Baca juga: Demi Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, PDIP dan PPP Segera Konsolidasi

"Bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," bunyi salah satu poin tersebut. 

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Bogor Sosialisasi Pemilu 2024 di Kecamatan Cileungsi

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Diketahui, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.

Setelah itu, partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved