Ganjil Genap Kawasan Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini, Kendaraan yang Tidak Sesuai Dipaksa Putar Balik

Dicky meminta masyarakat untuk mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan parah

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Polres Bogor membuka kedua jalur puncak baik yang dari arah Jakarta menuju Puncak Bogor, maupun dari arah Puncak menuju Jakarta, Selasa (25/4/2023) pukul 14.30 WIB. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada akhir pekan ini di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sistem ganjil genap diterapkan sejak Jumat (28/4/2023) sore hingga Senin (1/5/2023).
Selain karena akhir masa libur Lebaran anak sekolah, sistem ganjil genap ini juga diberlakukan terkait hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan penerapan sistem ganjil genap ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di jalur wisata Puncak pada akhir masa libur Lebaran.
"Ganjil genap ini sesuai peraturan Menteri Perhubungan No.84 Tahun 2021," kata Dicky, Sabtu (29/4/2023).
Dia mengimbau warga yang berencana melintasi jalur Puncak untuk menyesuaikan waktu dan tanggal kendaraan dengan nomor plat kendaraan.
"Kendaraan yang memiliki plat nomor polisi tidak sesuai aturan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas," papar Dicky.
Sementara untuk rekayasa lalu lintas satu arah (one way), lanjut dia, petugas akan melihat situasi di lapangan.
"One way akan diberlakukan situasional dengan melihat kepadatan lalu lintas di lapangan," ucap Dicky.
Dicky meminta masyarakat untuk mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan parah.
"Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan horor seperti Senin (24/4/2023) lalu," tandasnya.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved