Ramadan
Berikut Aturan Jam Operasional Usaha Pariwisata di DKI Jakarta selama Bulan Ramadan 2023
Untuk jam operasional usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal empat juga diatur sebagai berikut:
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: murtopo
instagram @disparekrafdki
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan aturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan 2023.
Kemudian untuk karaoke, Disparekraf DKI Jakarta juga mengatur jam operasional. Untuk karaoke eksekutif beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga, diperbolehkan untuk beroperasi sejak pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
Lebih lanjut, rumah billiar atau bola sodok juga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif: 20.30 hingga 24.00 WIB;
2. Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan, dan bar atau rumah minum: 11.00 - 24.00 WIB. (m36)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.