Iwan Setiawan Larang Keras Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Puasa, Agar Khusuk Beribadah

Iwan Setiawan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Pemerintah Kabupaten Bogor melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan larangan ini dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.
“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan, ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” kata Iwan, Jumat (10/3/2023).
Ada beberapa langkah kesiapsiagaan Pemkab Bogor untuk menciptakan suasana khusuk umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Pertama, peningkatan peran camat se-Kabupaten Bogor untuk berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat dalam melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadhan.
Patroli dilakukan pada jam rawan terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum antara jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB.
Kedua, untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadan, para pengusaha rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dihimbau menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah.
Ketiga, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, petugas gabungan akan melakukan patroli rutin.
Apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka segera dibubarkan.
Keempat, larangan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Karaoke, Arena Bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
Aturan ini dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan.
Kelima, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Tidak hanya melarang, Iwan Setiawan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.
“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” tandasnya. 
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved