Kabupaten Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor Razia Ruko di Sentul City, Diduga Jadi Tempat Hiburan Malam

Berdasarkan informas warga, lanjut dia, diduga ada tempat hiburan malam di ruko yang terpisah dari pemukiman warga ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat hiburan malam di kawasan perdagangan Ruko Komplek Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, pada Rabu (22/6/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat hiburan  malam di kawasan perdagangan Ruko Komplek Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, pada Rabu (22/6/2022).

Razia ini dilakukan karena adanya dugaan ruko yang dijadikan tempat hiburan malam yang menyamar sebagai caffe, resto massage, dan permainan bola biliard.

Hendra, Danru Satpol PP mengatakan razia dilakukan pada Rabu (22/6/2022) pukul 18.30 sampai dengan jam 23.00 WIB.

"Bersama seluruh anggota, kami mengelar razia di kawasan ruko Plaza Niaga 1-3, Desa Citaringgul dan Desa Babakan Madang, Sentul City," kata Hendra, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Banjir Bandang di Liwiliang Bogor, 1.620 Jiwa di Kampung Cisarua Terdampak Banjir

Berdasarkan informas warga, lanjut dia, diduga ada tempat hiburan malam di ruko yang terpisah dari pemukiman warga ini.

"Kami langsung mengecek keberadaan tempat hiburan ini dan tidak menemukan acanya kegiatan yang menyimpang," ujar Hendra.

Dia mengingatkan pengelola agar tidak boleh melakukan kegiatan yang merugikan warga masyarakat dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai aturan pemerintah.

Baca juga: Sita Hotel dan Lapangan Golf di Bogor, Mahfud MD: Satgas BLBI Tak Mau Lagi Dikecoh dengan Debat

"Bagi yang ditemukan belum melengkapi sarat untuk berusaha, kami minta harus segera melengkapi perijinan yang dibutuhkan sesuai bidang usaha," tegasnya.

Jika himbauan ini tidak dilaksanakan maka Satpol PP akan melakukan penutupan atau pencabutan ijin.

"Kita berikan peringatan keras dulu. Kalau pengusaha membandel, kita lakukan penutupan tempat usaha," tutur Hendra.

Sebelumnya pada Selasa (21/06/22), Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar Operasi Pekat di Cileungsi dan Cikaret.

Dalam kegiatan ini, petugas menyita 387 botol miras tanpa ijin edar.  Miras ini diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Lokasi penjualan miras disegel petugas untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum berlangsung," ungkap Hendra.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved