Ramadan
Berikut Aturan Jam Operasional Usaha Pariwisata di DKI Jakarta selama Bulan Ramadan 2023
Untuk jam operasional usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal empat juga diatur sebagai berikut:
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan aturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan 2023.
Dilansir dari Instagram @disparekrafdki, aturan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2023.
"Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri wajib tutup pada satu hatu sebelum Bulan Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," demikian tertulis dalam unggahan tersebut dikutip Warta Kota, Jumat (24/3/2023).
Adapun beberapa usaha pariwisata yang dimaksud adalah (1) kelab malam, (2) diskotek, (3) mandi uap, (4) rumah pijat, (5) area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, (6) bar atau rumah minum yang terdapat poin nomor satu hingga lima.
Disparekraf DKI Jakarta mengecualikan penutupan tersebut bagi kelab malam atau diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.
Namun, untuk jam operasional usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal empat juga diatur sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor Hari Ini Jumat 24 Maret 2023
1. Kelab malam: pukul 20.30 hingga 24.00 WIB;
2. Diskotek: pukul 20.30 hingga 24.00 WIB;
3. Mandi uap: pukul 11.00 hingga 23.00 WIB;
4. Rumah pijat: pukul 11.00 hingga 23.00 WIB;
5. Area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: pukul 11.00 hingga 24.00 WIB;
6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: pukul 11.00 hingga 24.00 WIB;
7. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata, mengikuti ketentuan waktu penyelanggaraan kegiatan usaha utamanya.
Baca juga: Ini 4 Cara Aman Konsumsi Gorengan Saat Berbuka Puasa agar Terhindar dari Radang Tenggorokan
"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," jelas Disparekraf DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.