Kasus Investasi Bodong

Brigjen Whisnu Hermawan Dirtipideksus Bareskrim Polri Telusuri Aset Rp3 Triliun KSP Indosurya

Whisnu berharap apabila seluruh aset berhasil disita, dapat segera dikembalikan kepada para korban yang diperkirakan mencapai ribuan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Dok.Kompas.com
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pihaknya tengah menelusuri aset senilai Rp3 triliun dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam melakukan penelusuran tersebut, pihaknya juga melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa, kami bisa menilai dan mendapatkan dugaan kurang lebih Rp3 triliun aset yang akan kami kejar kembali," kata Whisnu, dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Pati Polri bintang satu itu menuturkan, penyitaan senilai Rp2,4 triliun telah dilakukan dalam pengusutan perkara tersebut.

Lebih lanjut, Whisnu berharap apabila seluruh aset berhasil disita, dapat segera dikembalikan kepada para korban yang diperkirakan mencapai ribuan.

"Nantinya kami berharap Rp2,4 triliun yang disita ditambah dengan aset beberapa triliun mudah-mudahan cepat kami ungkap," tutur dia.

"Ini yang kami harapkan, semoga bisa menindak pelaku kejahatan dalam hal ini dengan tegas dan juga kami akan mengembalikan kepada korban," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya selaku pendiri dan juga pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemalsuan surat KSP Indosurya, Senin (13/3/2023).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pihaknya menangkap bos KSP Indosurya itu keesokan harinya.

Baca juga: Henry Surya, Bos KSP Indosurya Jadi Tersangka, Ditahan Bareskrim Polri terkait TPPU dan Pemalsuan

Baca juga: Jadi Korban Kasus Gagal Bayar, Anya Akui Indosurya Baru Ganti Rp 2,9 Juta dari Rp 5 Miliar Uangnya

Henry Surya kemudian langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga April 2023," ujar dia, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Saat konferensi pers, Henry Surya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren dan masker.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved