TOPIK
Kasus Investasi Bodong
-
Whisnu berharap apabila seluruh aset berhasil disita, dapat segera dikembalikan kepada para korban yang diperkirakan mencapai ribuan
-
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
-
Indra Kenz dikenal publik lewat Sosial Media Tiktok dengan jargon 'Wah Murah Banget' merupakan satu dari tujuh tersangka di kasus investasi bodong