Kabar Artis

Bos Indosurya Henry Surya Divonis Bebas PN Jakbar, Anya Dwinov Kecewa: Ini Sudah Kelewatan

Bos Indosurya Henry Surya Divonis Bebas Majelis Hakim Jakarta Barat, Anya Dwinov Ngaku Kehilangan Uang Rp 5 Miliar

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anya Dwinov ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Presenter Anya Dwinov tak terima saat mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

 

Pasalnya, Henry Surya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penipuan investasi.

Dalam kasus penipuan investasi, Henry Surya diduga sudah melakukan penipuan kepada 23 ribu orang, dengan total kerugian Rp 106 triliun.

 

"Itu momentum di mana saya merasa ini sudah kelewatan ya," kata Anya Dwinov ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

 

"Karena dianggap kasus Indosurya ini bukan pidana, melainkan kasus perdata," sambungnya.

Baca juga: Gelar Reses di Sukajaya, Aan Triana Soroti Buruknya Infrastruktur hingga Huntap Bagi Korban Bencana

Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Peluang Kerja Sama Golkar-PKB Sangat Besar di Pemilu 2024

Anya Dwinov menjadi salah seorang dari 23 ribu nasabah Indosurya. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

 

"Jadi uang saya sebesar Rp 5 miliar dalam tabungan deposito, bisa dibilang raib," ucapnya.

 

Rasa tak terimanya karena wanita berusia 40 tahun ini, tidak pernah angkat bicara kalau dirinya adalah korban dari Indosurya, serta menyerang perusahaan tersebut.

 

"Saya diam, karena saya memegang kesepakatan ini dan saya hargai karena mereka menunjukan itikad baiknya. Di mana mereka berjanji mengembalikan uang saya dalam bentuk cicilan selama 10 tahun, dengan biaya Rp 43,250,000 per bulannya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved