Kasus Investasi Bodong

Henry Surya, Bos KSP Indosurya Jadi Tersangka, Ditahan Bareskrim Polri terkait TPPU dan Pemalsuan

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Ramadhan LQ
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) bersama Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan (kedua dari kanan) gelar rilis kasus penangkapan bos KSP Indosurya dan memperlihatkan pada awak media, Kamis (16/3/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Henry Surya, pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemalsuan surat KSP Indosurya, Senin (13/3/2023).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pihaknya menangkap bos KSP Indosurya itu keesokan harinya.

Henry Surya kemudian langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga April 2023," ujar dia, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Saat konferensi pers, Henry Surya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren dan masker.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bernama Henry Surya, divonis bebas oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Putusan tersebut menyulut protes dan amarah dari para korban yang sedari pagi sudah menyaksikan dan mengikuti keseluruhan persidangan. 

Mereka ngamuk dan menyebut pengadilan selayaknya dagelan yang tidak berpihak pada korban. 

"Pengadilan sesat, tutup saja pengadilan. Hakim sepanjang persidangan hanya tidur, enggak mendengarkan kami," jerit para korban sesaat keluar dari persidangan, Selasa (24/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua mengatakan jika Indosurya telah melunasi uang-uang nasabah dengan cara mencicil.

Kendari begitu, salah satu korban yang merasa tertipu hingga Rp 7 miliar, Welly mengatakan pelunasan tersebut tidak sampai lima persen.

Baca juga: Henry Surya Divonis Bebas, Puluhan Korban KSP Indosurya Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Tuntutannya

Baca juga: Berkas Kasus KSP Indosurya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Para Korban Apresiasi Polri

"Cicilan hanya retorika saja, pembodohan kami-kami yang dicicil Rp 100.000, kami ditransfer hanya Rp 100.000 selama enam bulan, itu semua bohong rekayasa. Sampai cerita ini sudah semacam sinetron bersambung," ujar Welly saat ditemui di depan PN Jakarta Barat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved