Kasus Investasi Bodong

Henry Surya, Bos KSP Indosurya Jadi Tersangka, Ditahan Bareskrim Polri terkait TPPU dan Pemalsuan

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Ramadhan LQ
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) bersama Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan (kedua dari kanan) gelar rilis kasus penangkapan bos KSP Indosurya dan memperlihatkan pada awak media, Kamis (16/3/2023) 

Menurutnya, Indosurya bukanlah sebuah koperasi. Pasalnya mereka tak memiliki kartu anggota. 

Sehingga, kata Welly, dirinya dan 23 ribu korban lain ditipu olehnya.

"Pengadilan ini adalah dagelan. Kami bukan anggota koperasi. Tidak ada deposito. Kenapa hakim bisa mengatakan ini sebuah koperasi yang jelas-jelas bukan," kata Welly.  

Selain itu, Welly juga mengesalkan karena terdakwa tidak pernah dihadirkan sepanjang persidangan.

Dirinya menganggap Henry Surya terkesan diistimewakan lantaran bisa menghadiri sidang secara daring. 

Baca juga: Bos Indosurya Henry Surya Divonis Bebas PN Jakbar, Anya Dwinov Kecewa: Ini Sudah Kelewatan

Baca juga: Jadi Korban Kasus Gagal Bayar, Anya Akui Indosurya Baru Ganti Rp 2,9 Juta dari Rp 5 Miliar Uangnya

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya Henry Surya didampingi kuasa hukumnya hadir secara daring, sebab dirinya berada di ruang sidang Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Sementara itu, sidang vonis dirinya hari ini diwarnai aksi unjuk rasa para masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban. 

Dengan membawa satu mobil komando, mereka meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. 

Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.

"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023). 

Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23 ribu orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.

Adapun hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil. (M31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved