Berita Video
VIDEO : LPSK Cabut Perlindungan Kepada Richard Eliezer
Syahrial Wiryawan selaku tenaga ahli LPSK menegaskan, RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2023
Laporan Reporter TribunnewsDepok.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA TIMUR - Hak perlindungan Richard Eliezer atau RE secara resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada Kamis (9/3/2023).
Hal ini setelah adanya tayangan wawancara ekslusif Richard Eliezer di stasiun televisi.
Syahrial M Wiryawan selaku tenaga ahli LPSK menegaskan, RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.
Simak Video Berikut :
"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial, saat release di gedung LPSK, Ciracas, Jumat (10/3).
Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan stasiun televisi untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.
Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE kedepannya.
Namun sangat disayangkan, tepat pada Kamis (9/3) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.
Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.
Baca juga: VIDEO : Putusan Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat
Baca juga: LPSK Pastikan Ada Hak Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.
Pengambilan keputusan tersebut diungkapkan Syahrial terdapat dua pimpinan LPSK dari tujuh yang merasa ingin mempertahankan perlindungan terhadap RE sebelumnya.
Sehingga selanjutnya, penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada saudara RE, kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.
Sebagai informasi, RE telah memiliki status sebagai Justice Collaborator atas perkara pembunuhan berencana Alm Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 lalu.