Kriminalitas
Polres Bogor Bekuk Puluhan Maling Motor dari Berbagai Daerah di Indonesia, Barang Bukti 40 Motor
Sebanyak 39 maling motor dari berbagai daerah di Indonesia dibekuk Polres Bogor. Barang bukti 40 motor.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor bekuk puluhan pelaku pencurian kendaraan Bermotor dari Berbagai Daerah di Indonesia
Polres Bogor melalui jajaran Satreskrim nya berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bogor.
Pengungkapan kasus ini berhasil di lakukan selama gelaran operasi Jaran yang di gelar mulai 22 Februari hingga 03 Maret 2023.
Baca juga: Alami Luka Berat Ditabrak Angkot, Neneng Penyapu Jalan di Depok Hembuskan Nafas Terakhirnya
Total sebanyak 39 orang pelaku berhasil di amankan. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
"39 pelaku yang berhasil di amankan ini berasal dari berbagai daerah, yakni mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi," kata Iman.
Adapun modus operadi yang digunakan para pelaku, umumnya melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T.
"Sasaran mereka yakni, kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko," ungkapnya.
Barang bukti berupa 40 Unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api berhasil diamankan.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dan biru serta hanya bisa terunduk, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka diancam dengan pidana 5 sampai 7 tahun penjara dan untuk pelaku yang menjalankan aksinya menggunakan senjata api akan diacam dengan pidana 20 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melaukan aksinya," ucap Iman.
Usai gelaran rilis perkara, Polres Bogor juga melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong.
"Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kami persilahkan untuk datang ke polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendraan (STNK) atau BPKB," tutup Iman.
Viral Dugaan Penganiayaan 2 Balita oleh ART di Bojongsari Depok, Pelaku Langsung Dipecat |
![]() |
---|
Saat Meliput Wartawan Warta Kota dan MNCTV Dianiaya Pegawai SPPG Gedong 2 Pasar Rebo |
![]() |
---|
Cabuli Santriwati, Polisi Tangkap Sopir Antarjemput Ponpes di Karawang |
![]() |
---|
Satpam Bank di Cikarang Tewas Gantung Diri, Brankas Rusak Jadi Petunjuk Kunci |
![]() |
---|
Beraksi Seorang Diri, Maling Gasak Honda Street Milik Warga Cakung Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.