Berita Jakarta

Polda Metro Jaya Berlakukan CFD Tiap Jumat, Masyarakat dan Anggota Diminta Naik Kendaraan Umum

Car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor tersebut bakal diberlakukan di Polda Metro Jaya mulai Jumat (3/3/2023) besok.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
Polda Metro Jaya memberlakukan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di areanya tiap hari  Jumat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberlakukan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di areanya tiap hari  Jumat.

Car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor tersebut bakal diberlakukan di Polda Metro Jaya mulai Jumat (3/3/2023) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mendorong masyarakat dan anggota Polda Metro Jaya sendiri untuk menggunakan transportasi umum.

"Kami mendorong masyarakat dan juga personel menggunakan angkutan umum," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan bahwa CFD yang dilakukan di lingkungan Polda Metro Jaya itu dilakukan guna mengurangi polusi udara.

Secara internal, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut guna mengurangi kendaraan yang masuk ke area Polda Metro Jaya.

Kendaraan yang masih diperbolehkan adalah mobil dinas terkait operasional.

Baca juga: Mulai Besok, Jumlah Kendaraan yang Masuk ke Polda Metro Jaya Dibatasi, Simak

Selain itu, masyarakat yang hendak melakukan cek fisik pun tetap dilayani.

Kendati demikian, jumlah kendaraan dibatasi per hari dengan rincian roda dua sebanyak 300 unit dan roda empat 200 unit.

Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa pada Jumat esok.

Baca juga: Awas Jakarta Rawan Kejahatan, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Waspadai Jam 00.00-04.00 WIB

"Artinya, kami mencoba pada ramah lingkungan yang bebas polusi udara dan kami mengembangkan hutan kota," ujarnya.

"Tentunya, kami mohon dukungan terkait car free day yang ada di Polda Metro Jaya," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved