Kriminalitas
Polda Metro Jaya Proses Laporan Selebgram Clara Shinta soal Perampasan Mobil oleh Debt Collector
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memproses laporan selebgram Clara Shinta terkait peristiwa perampasan mobil oleh debt collector.
Debt collector itu menarik mobilnya dengan alasan tengah menunggak akibat BPKB yang digadaikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi itu.
Ia menuturkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Dit Krimum Polda Metro Jaya," ujar dia, Selasa (21/2/2023).
"Didalami dugaan kekerasan debt collector, baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, seorang anggota polisi yang saat itu berada di lokasi sudah menjalankan tugasnya dengan mengajak semua pihak untuk membicarakan persoalan tersebut di Polsek terdekat.
Baca juga: Selebgram Clara Shinta Lapor ke Polda Metro Jaya, Terkait Perampasan Mobil oleh 30 Debt Collector
Namun, ditolak oleh debt collector yang diperkirakan Clara berjumlah 30 orang.
"Bhabinkamtibmas menjalankan tugas yang mulia, memberikan problem solver hadir di tengah-tengah masyarakat," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Clara Shinta membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Laporan itu terkait peristiwa perampasan mobil oleh debt collector.
Kejadian tersebut bahkan viral di media sosial usai Clara mengunggahnya di akun TikTok @clarashintareal.
"Alhamdulillah, laporan sudah diterima. Sedang ditangani semua," ujar dia, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin petang.
Dalam laporannya, ia turut membawa bukti, seperti video yang sudah beredar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.