Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu DKI Terima Pendaftaraan 10 Ormas dan Siap Pantau Pemilu 2024 di Jakarta

Keterlibatan ormas untuk menjadi pemantau Pemilu 2024 sesuai Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

|
Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma. (Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menuturkan sebanyak 10 Organisasi Masyarakat (Ormas) di DKI Jakarta telah melapor ke Bawaslu DKI Jakarta untuk menjadi pemantau Pemilu 2024 mendatang.

Adapun dari ke-10 ormas tersebut terdiri dari Kohati DKI Jakarta, PMII DKI Jakarta, Badko HMI Jabodetabeka-Banten, DPD GMNI DKI Jakarta.

Lalu, ada Prodewa, Gerakan Pemuda Marhaenis, LSPI, Forum Strategi Pembangunan Sosial (Fores), Lembaga Studi Vinus dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).

"Jadi, jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara," ucap Rakhma, Sabtu (11/2/2023).

Keterlibatan ormas untuk menjadi pemantau Pemilu 2024 sesuai Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

"Dalam Perbawaslu ini mengatur ketentuan pelaksanaan pemantauan dan mekanisme teknis akreditasi pemantau pemilihan umum," jelas dia.

"Salah satu isi dalam Perbawaslu ini mengakomodir ormas tidak berbadan hukum dapat mendaftar sebagai pemantau Pemilu," imbuhnya.

Diperbolehkan hal tersebut, kata dia, menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu, namun tidak berbadan hukum.

Baca juga: 33 Panwaslu Kecamatan Telah Terpilih, Ketua Bawaslu Kota Depok: Jaga Kepercayaan Kami dan Masyarakat

"Merujuk pada ketentuan pasal pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini juga sebagai salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi persyaratan pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu. 

Daftar 10 Ormas pemantau pemilu 2024 di DKI Jakarta: 

1. Kohati DKI Jakarta,

2. PMII DKI Jakarta,

3. Badko HMI Jabodetabeka-Banten,

4. DPD GMNI DKI Jakarta.

5. Prodewa,

6. Gerakan Pemuda Marhaenis,

7. LSPI,

8. Forum Strategi Pembangunan Sosial (Fores)

9. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).

10. Lembaga Studi Vinus

 

 

 


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved